Selasa, 07 September 2021

Hukum Tentang Do'a Berjamaah Setelah Shalat?

 Lazimnya pada masa sekarang ketika sholat berjamaah maka setelah salam

imam sering memimpin dzikir dan doa berjamaah. bagaimanakah hukum terhadap hal itu?

Jikalau itu merupakan sesuatu yang tidak disunnahkan, maka apakah yang laiknya kita kerjakan setelah menjadi imam sholat berjamaah?

jazaakalloh khairan.

 

Jawab:

Wa’alaykum salam wa rohmatullahi wabarokatuh,

Mudah-mudahan kita semua senantiasa mendapat curahan rahmat dari Allah SWT. Walaupun tidak bertatap langsung, insya Allah komunikasi kita tergolong majlis ilmu yang akan memberatkan timbangan kebajikan yang banyak di yaumil hisab. Amiin

Pertanyaan antum menyangkut masalah furu’ (cabang) yang telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Berdo’a bersama setelah sholat bukan hanya terjadi di Indonesia saja, di negara-negara Arab pun juga terdapat fenomena seperti itu. Bahkan sudah terjadi sejak zaman dahulu

Sebagaimana terdapat didalam Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah sebagai berikut:

الموسوعة الفقهية الكويتية – (1 / 116)

التَّأْمِينُ عَلَى الدُّعَاءِ دُبُرَ الصَّلاَةِ .

18 – لَمْ أَجِدْ مَنْ يَقُول بِالتَّأْمِينِ عَلَى دُعَاءِ الإِْمَامِ بَعْدَ الصَّلاَةِ إِلاَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ . وَمِمَّنْ قَال بِجَوَازِهِ ابْنُ عَرَفَةَ ، وَأَنْكَرَ الْخِلاَفَ فِي كَرَاهِيَتِهِ . وَفِي جَوَابِ الْفَقِيهِ الْعَلاَّمَةِ أَبِي مَهْدِيٍّ الْغُبْرِينِيُّ مَا نَصُّهُ : ” وَنُقَرِّرُ أَوَّلاً أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِي الْمِلَّةِ نَهْيٌ عَنْ الدُّعَاءِ دُبُرَ الصَّلاَةِ ، عَلَى مَاجَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ الْيَوْمَ مِنَ الاِجْتِمَاعِ ، بَل جَاءَ التَّرْغِيبُ فِيهِ عَلَى الْجُمْلَةِ . ” فَذَكَرَ أَدِلَّةً كَثِيرَةً ثُمَّ قَال : ” فَتَحَصَّل بَعْدَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنَ الْمَجْمُوعِ أَنَّ عَمَل الأَْئِمَّةِ مُنْذُ الأَْزْمِنَةِ الْمُتَقَادِمَةِ مُسْتَمِرٌّ فِي مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ ، وَهُيَ مَسَاجِدُ الْجَوَامِعِ ، وَفِي مَسَاجِدِ الْقَبَائِل ، وَهِيَ مَسَاجِدُ الأَْرْبَاضِ وَالرَّوَابِطِ ، عَلَى الْجَهْرِ بِالدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَوَاتِ ، عَلَى الْهَيْئَةِ الْمُتَعَارَفَةِ الآْنَ ، مِنْ تَشْرِيكِ الْحَاضِرِينَ ، وَتَأْمِينِ السَّامِعِينَ ، وَبَسْطِ الأَْيْدِي وَمَدِّهَا عِنْدَ السُّؤَال وَالتَّضَرُّعِ وَالاِبْتِهَال مِنْ غَيْرِ مُنَازِعٍ . “

وَكَرِهَهُ مَالِكٌ وَجَمَاعَةٌ غَيْرُهُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ ، لِمَا يَقَعُ فِي نَفْسِ الإِْمَامِ مِنَ التَّعَاظُمِ . وَبَقِيَّةُ الْقَائِلِينَ بِالدُّعَاءِ عَقِبَ الصَّلاَةِ يُسِرُّونَ بِهِ نَدْبًا ، عَلَى تَفْصِيلٍ . (1) ( ر : دُعَاءٌ ) .

MENG”AMINKAN’ DOA SETELAH SHALAT

Saya tidak temukan pendapat yang membolehkan mengaminkan doa setelah shalat kecuali pendapat beberapa orang pengikut mazhab Maliki . Diantara yang membolehkan itu adalah Ibnu Arafah, dia bahkan mengingkari adanya perbedaan pendapat tentang makruhnya hal ini.

Berikut ini nash ( tex ) jawaban dari alfaqih al’allamah ( Ahli fiqih yg sangat alim ) Abi Mahdi AlGhubriny dalam masalah ini : (( Pertama kita pastikan tidak ada dalam agama larangan berdoa secara berjamaah setelah shalat sebagaimana kebiasaan yang terjadi sekarang , bahkan secara umum itu dianjurkan. – kemudian dia menyebutkan beberapa dalil, lalu meneruskan – jadi bisa disimpulkan bahwa apa yang dilakukan para imam sejak masa-masa dulu terus berlanjut di masjid-masjid raya, masjid-masjid kampung, masjid-masjid sekolah, yaitu mengeraskan suara saat berdoa setelah shalat seperti cara yang dikenal sekarang, mengikut-sertakan hadirin ( jama’ah ), mereka mengaminkannya, menadahkan tangan saat berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang mana hal tersebut tidak ada yang mengingkarinya )) .

Imam Malik tidak menyukai hal tersebut juga sekelompok lain dari Mazhab Maliki, karena bisa menimbulkan perasaan diri hebat pada diri seorang imam.

Sebagian berpendapat doa setelah shalat disunnatkan dengan tidak mengeraskan suara, dengan beberapa rincian dalam pendapat mereka.

Didalam masalah ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua yaitu

  1. Sebagian ulama tidak menyukainya, karena berdasarkan keterangan bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak melakukan do’a bersama setelah melakukan shalat fardhu.
  2. Sebagian ulama membolehkannnya bahkan sebagian menganjurkannya karena dianggap baik.

Dalil dari ulama yang tidak menyukainya sudah jelas dan sangat sederhana yaitu karena tidak ada contoh dari Rasulullah dan para sahabat oleh karena itu tidak perlu dikerjakan bahkan bisa jadi terlarang.

 

Yang perlu dipahami adalah pendapat ulama yang membolehkan atau menganjurkan. Mereka membagi persoalan tersebut menjadi dua bagian kemudian disimpulkan menjadi satu kesatuan. Yaitu:

  1. Hukum berdo’a setelah shalat

Berdo’a setelah shalat adalah merupakan anjuran dari Rasulullah dan tidak ada ulama yang berbeda pandangan, karena dasarnya yang besumber dari hadis shahih sangat banyak diantaranya adalah

سنن أبى داود – (4 / 318)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“ Sesungguhnya Rasulullah saw pernah memegang tanganku dan berkata :” Yaa Muadz , sesungguhnya Demi Allah aku mencintai Mu., Demi Allah aku mencintaiMu . aku berpesan kepadamu Yaa Muadz “ jangan sekali-kali engkau meninggalkan do’a setiap selesai shalat dengan do’a sebagai berikut: ‘ Yaa Allah tolonglah aku agar dapat selalu mengingatMu, dapat mensyukuri nikmatMu dan dapat beribadah kepadaMu dengan sebaik-baiknya”

 

  1. Hukum mengaminkan do’a orang lain

Mengaminkan do’a adalah juga adalah sesuatu yang disyariatkan, dan juga tidak ada perbedaan pandangan diantara para ulama, sebagaimana sabda-sabda Rasulullah sebagai berikut:

الأدب المفرد – (1 / 342)

عن عائشة عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما حسدكم اليهود على شيء ما حسدوكم على السلام والتأمين

Dari Aisyah r.a. dari Rasulullah s.a.w, bersabda: “Tidak ada hal yang paling dirikan oleh orang Yahudi kepada dirimu kecuali ucapan salam dan perkataan amiin. (Hadis Riwayat Bukhari didalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Albani)

جامع الأحاديث – (17 / 36)

لا يجتمع ملأ فيدعو بعضهم ويؤمن بعضهم إلا أجابهم الله (الطبرانى ، والحاكم ، والبيهقى(

Rasulullah bersabda: “Tidaklah sekelompok orang berdo’a kemudian saling mengaminkan, maka do’anya akan dikabulkan oleh Allah (Hadis Riwayat Thabarani, Al Hakim dan Baihaqi, dikutip dari Kitab Jami’ul Ahadis)

 

Malaikat mengaminkan do’a yang orang mendo’akan saudara muslim lainnya, sebagaimana tersebut dalam hadis berikut:

 

جامع الأحاديث – (3 / 144)

إذا دعا المرءُ لأخيه بظهر الغيبِ قالت الملائكةُ آمين ولك مثلُه (البزار عن أنس) [المناوى]

أخرجه البزار كما فى مجمع الزوائد (10/152) قال الهيثمى : رجاله ثقات

Rasulullah bersabda: “apabila seseorang mendo’akan saudaranya yang tidak berada disisinya maka para malaikat mengucapkan amiin dan bagi yang berdo’a akan memperoleh yang sama (hadis riwayat al Bazar dalam Kitab Al Manawi dan Majmu’ zawaid, dikutip dari Kitab Jami’ul Ahadis, perawinya dapat dipercaya)

Berdasarkan hadis-hadis diatas, sebagian ulama membolehkan, setelah shalat imam membaca do’a dan diaminkan oleh para makmun.

Namun kiranya perlu diperhatikan pendapat para ulama salaf bahwa berdo’a secara berjama’ah setelah sholat adalah bukan membuat hukum baru dalam artian bahwa apabila tidak berdo’a secara berjamaah ada keburukan disana atau sebaliknya..

Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah