Minggu, 22 Agustus 2021

Pertanyaan Tentang Shalat Tasbih

 >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

>Numpang tanya.
>Bolehkah kita melaksanakan sholat tasbih setelah tahiyatul masjid
>pada hari Jum'at ?.
>Ada kekhawatiran matahari tepat di atas kita pada waktu tersebut.
>Jazakallahu atas jawabannya
>Wassalam

Shalat Tasbih boleh dikerjakan kapan saja, jika tidak dapat dikerjakan
setiap hari maka kerjakan setiap satu Ju'mat satu kali. Dan jika tidak bisa,
maka kerjakankanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka
kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka
kerjakanlah satu kali selama hidupmu.

Mengerjakan shalat tasbih setelah tahiyatul masjid pada hari Jum'at tidak
perlu dikhawatirkan, karena banyak waktu pilihan didalamnya, seperti masuk
ke masjid pada waktu pagi hari, atau satu dua jam sebelum shalat jum'at,
atau juga setelah shalat jum'at.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai Shalat Tasbih, akan saya salinkan
secara ringkas dari buku Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu' edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i.


SHALAT TASBIH

Diantara shalat yang disyariatkan adalah Shalat Tasbih, yaitu seperti yang
disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berikut ini.

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib : "Wahai Abbas,
wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku
menyantunimu ? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu ? Maukah engkau jika
aku berbuat sesuatu terhadapmu ? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau
mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas
dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terkahir, yang sudah lama maupun
yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar,
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah :
Hendaklah engkau mengrejakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat
engkau membaca surat al-Fatihah dan surat lainnya. Dan jika engkau sudah
selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam berdiri,
hendaklah engkau mengucapkan :" Subhanallah, walhamdulillah, walailaaha
ilaallah, wallahu akbar (Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Ilah
(yang haq) selain Allah, dan Allah Mahabesar)", sebanyak lima belas kali.
Kemudian ruku, lalu engkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam
keadaan ruku'. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya
sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud,  lalu membacanya sepuluh kali
ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud
seraya mengucapkan sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannya
sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh
kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau
melakukan hal tersebut pada empat rakaat, jika engkau mampu mengerjakannya
setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa
mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setai satu Jum'at satu kali. Dan
jika tidak bisa, maka kerjakankanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak
bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga,
maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu" [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan
Ibnu Majjah] [1]

Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan
hadits shalat tasbih.

Pertama : Khitab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi
hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam
khithab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah umum dan tidak
khusus.

Keempat : Tidak disebutkan penetapan bacaan dalam rakaat-rakaat tersebut dan
tidak juga penetapan waktu pelaksanaannya.

Kelima : Lahiriyah hadits menyebutkan bahwa shalat tasbih itu dikerjakan
dengan satu salam, baik malam hari maupun siang hari, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Al-Qari di dalam kitab Al-Mirqaat dan Al-Mubarakfuri di
dalam kitab At-Tuhfah (I/39)

Keenam : Yang tampak adalah, bacaan dzikir yang diucapkan sepuluh kali
sepuluh kali itu diucapkan setelah dzikir yang ditetapkan di tempatnya
masing-masing. Artinya, di dalam ruku, dzikir-dzikir itu dibaca setelah
dzikir ruku yang diucapkan sebanyak sepuluh kali, dan setelah ucapan :
Sami'allaahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu, dan juga berdiri dari ruku
dibaca sebanyak sepuluh kali. Demikianlah, hal itu dilakukan di setiap
tempat masing-masing.

... dst...

[Disalin dari buku Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu' edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i. hal 120-124]
_________
Foote Note.
[1] Hadits hasan lighirihi. Diriwayatkan oleh Abu Daud  di dalam Kitaabush
Shalah, bab Shalaatut Tasbih (hadits no. 1297) dan lafaz di atas adalah
miliknya. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah
was Sunnah Fiiha, bab Maa Jaa-a fii Shaalaatit Tasbiih (hadits no 1386).

Hadits ini dinilai kuat oleh sekelompok ulama, yang diantaranya adalah Abu
Bakar Al-Ajurri, Abul Hasab Al-Maqdisi, Al-Baihaqi dan yang sebelum mereka
dalah Al-Mubarak. Demikian juga dengan Ibnus Sakan, An-Nawawi, At-Taaj
As-Subki, Al-Balqini, Ibnu Nashiruddin Ad-Damsyiqi, Ibnu Hajar, As-Suyuthi,
Al-Laknawi, As-Sindi, Az-Zubaidi, Al-Mubarakfuri penulis kitab At-Tuhfah,
dan Al-Mubarakfuri penulis kitab Al-Mi'aat dan Al-Allamah Ahmad Syakir serta
Al-Albani dari kalangan orang-orang terakhir. Lihat juga kitab, Risalatut
Tanqiih Limaa Jaa-a fii Shalatit Tasbih, Jasim Ad-Dausari, (hal.64-70).

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah