Kamis, 01 Juli 2021

kalkulator zakat

Kalkulator Zakat - dudung.net

Kalkulator Zakat

Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) terdekat untuk membayar Zakat/Infaq anda.

ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
 
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika > nisab) Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp
ZAKAT PROFESI
 
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun Rp
l. Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n) Rp
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika > nisab) Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P) Rp
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempo Rp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s]) Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika > nisab) Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v) Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp
 
PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram Rp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas) Rp

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah