Kamis, 11 November 2021

Bagaimana Hukum Menjual Anjing dan Kucing?




hadits dari Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan, dari Abu Masud al-Anshari, bahwa Rasulullah Shalallahualaiwassalam melarang uang hasil dari penjualan anjing, bayaran pelacur, dan bayaran dukun.” (HR Bukhari, No. 2237).

Kemudian Rasulullah saw juga bersabda:

“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim dalam Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing).

Dari Syu’bah, dia berkata: Aun bin Abi Juhaifah telah mengabarkan kepadaku, dia berkata, “Aku melihat bapakku membeli seorang tukang bekam lalu menyuruh alat bekamnya dihancurkan. Aku bertanya kepadanya mengenai hal itu, maka dia berkata;

“‘Sesungguhnya Rasulullah saw melarang (mengambil) harga darah, harga anjing, hasil usaha budak wanita, dan melaknat wanita yang ditato dan yang meminta ditato, pemakan riba dan yang memberi orang lain untuk memakannya, serta melaknat pembuat gambar.” (HR Bukhari, No. 2238).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, mengatakan, hukum pertama adalah tentang harga anjing. Makna lahiriah larangan tersebut adalah haram menjualnya. Hal ini berlaku secara umum; baik anjing yang terlatih atau yang tidak terlatih, baik anjing yang boleh dipelihara maupun yang tidak boleh dipelihara. Sebagai konsekwensi logisnya, tidak ada ganti rugi bagi orang yang membinasakannya. Seperti itulah pendapat jumhur ulama.[1]

Abu Dawud meriwayatkan, dari hadits Ibnu Abbas, dari Nabi saw, melarang (mengambil) harga anjing, dan beliau bersabda: “Apabila seseorang datang meminta harga anjing, maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.” Sanad riwayat ini shahih.

Abu Dawud meriwayatkan pula dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, “Tidak halal harga anjing, upah tukang tenun dan mahar pezina.” Sebab illat larangan menjual anjing menurut ulama mazhab Syafii adalah karena secara mutlak anjing itu najis, dan ini tidak terkecuali baik anjing yang terlatih dan yang lainnya.[2]

Adapun hadits dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah melarang harga anjing kecuali anjing pemburu.” Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai dengan sanad yang dinukil para perawih yang tsiqah (terpercaya), hanya saja menurut Al-Asqalani, keotentikannya diragukan.[3]

Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan, maka hukum jual belu anjing adalah haram. Uangnya adalah haram. Demikian juga tentang upah pelacur. Tidak bisa disedekahkan. Karena sedekah itu dari harta yang baik lagi halal. Begitu juga dengan upah tukan tenun atau peramal alias dukun. Ini adalah profesi yang haram, maka upah yang dihasilkan juga haram.

Demikianlah, dan segala puji dan keagungan hanya kepada Allah. (fajarcoid)
[1] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Pembahasan Jual Beli, Jilid 12. Hal 440.
[2] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Pembahasan Jual Beli, Jilid 12. Hal 440.
[3] Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Pembahasan Jual Beli, Jilid 12. Hal 441.

BAGAIMANA HUKUM JUAL BELI KUCING

Ada ulama yang mengharamkan ada pula yang membolehkan salah satunya imam nawawi, 

A. Pendapat Haram


Dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur." (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sinnur adalah kucing.

Sementara itu, As-Syaukani mengatakan,

Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.

Meski demikian, ada ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah jenis yang liar.

"Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung." (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

B. Pendapat Halal

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

nah itu dia tentang jual beli kucing, kalau anjing sudah jelas keharamannya, kalau kucing ada perbedaan pendapat antar ulama anda boleh ikut yang halal atau yang mengharamkan itu hak anda dan tidak boleh mencela sodara kita yang jual beli kucing sebagai mata pencahariannya. karena kucing sekarang layaknya burung peliharaan yang jinak dan banyak orang mulai memelihara sebagai peliharaan yang aman jinak dan tidak najis, diantara berbagai jenis kucing persia atau anggora atau campuran lokal.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah